Jumat, 16 Januari 2015

Seputar Tentang TA'ARUF


Istilah ta’aruf barangkali saat ini tidak begitu asing lagi di telinga kita dan masyarakat umum. Sebelumnya, istilah ini mungkin hanya dapat didengar melalui kegiatan-kegiatan pengajian di masjid, kampus atau lembaga-lembaga islam lainnya. Kini, istilah ta’aruf bahkan dapat didengar di televisi atau bioskop-bioskop. Tidak lain hal ini muncul dan menjadi perbincangan kebanyakan orang saat momen awal munculnya sinetron-sinetron dan film-film yang dipelopori oleh munculnya film “Ayat-ayat Cinta”, “Ketika Cinta Bertasbih” dan lain sebagainya yang bernuansa islami.

Ta’atuf adalah sebuah proses saling mengenal antara seseorang dengan orang lain dengan maksud untuk bisa saling mengerti dan memahami. Sedangkan dalam konteks pernikahan, ta’aruf bermakna sebagai aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk sebuah tujuan meminang atau menikahi. Ingat! Ta’aruf bukan pacaran.

Proses ta’aruf dilakukan apabila seorang laki-laki dan perempuan benar-benar telah siap untuk menikah sehingga dalam proses tersebut, tidak akan terjadi hal yang sia-sia. Oleh karena itu, bila seorang laki-laki khususnya dan perempuan belum siap betul untuk menikah, sebaiknya ia terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan baik dan tidak memutuskan untuk melakukan proses ta’aruf.

Bila kita cermati ayat dan hadist tentang penikahan, kita akan menemukan bahwa kita dianjurkan untuk menikah dengan orang yang kita sukai ( terdapat kecenderungan padanya). Ada hal yang menarik dari hal ini, kata suka (menyukai). Suka menjadi hal dan syarat untuk menikah. Nabi Muhammad Saw bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad Hasan dari Jabir bin Abdillah Al- Anshari, “ Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihatnya (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa mendorongmu untuk menikahinya maka lakukanlah”

Juga hadist yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saidi. Ia menceritakan bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Rasulallah Saw dan mengatakan, “ Wahai Rasulallah, aku datang untuk menghadiahkan diriku padamu”. Rasulallah Saw lantas memandang dari atas sampai bawah, setelah itu menundukan kepala. Allah SWT berfirman, “Tidak halal bagi kamu mengawini sesudah itu, tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu.” (QS Al Ahzab : 53)

Juga Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3, “Maka nikahilah oleh kalian wanita yang kalian sukai…”

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa ta’aruf berfungsi untuk mengetahui hal-hal yang bisa membuat kita tertarik atau suka dan yakin untuk menikahi orang tersebut. Proses ta’aruf juga dimaksudkan agar proses pernikahan yang dilakukan seseorang dapat berjalan sesuai dengan perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya, sehingga terhindar dari hal-hal yang menyebabkan Allah tidak memberikan keberkahan dalam proses pernikahan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar