Istilah ta’aruf barangkali saat ini tidak
begitu asing lagi di telinga kita dan masyarakat umum. Sebelumnya, istilah ini
mungkin hanya dapat didengar melalui kegiatan-kegiatan pengajian di masjid,
kampus atau lembaga-lembaga islam lainnya. Kini, istilah ta’aruf bahkan dapat
didengar di televisi atau bioskop-bioskop. Tidak lain hal ini muncul dan
menjadi perbincangan kebanyakan orang saat momen awal munculnya
sinetron-sinetron dan film-film yang dipelopori oleh munculnya film “Ayat-ayat
Cinta”, “Ketika Cinta Bertasbih” dan lain sebagainya yang bernuansa
islami.
Ta’atuf adalah sebuah proses saling
mengenal antara seseorang dengan orang lain dengan maksud untuk bisa saling
mengerti dan memahami. Sedangkan dalam konteks pernikahan, ta’aruf bermakna
sebagai aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk sebuah tujuan
meminang atau menikahi. Ingat! Ta’aruf bukan pacaran.
Proses ta’aruf dilakukan apabila seorang
laki-laki dan perempuan benar-benar telah siap untuk menikah sehingga dalam
proses tersebut, tidak akan terjadi hal yang sia-sia. Oleh karena itu, bila
seorang laki-laki khususnya dan perempuan belum siap betul untuk menikah,
sebaiknya ia terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan baik dan tidak
memutuskan untuk melakukan proses ta’aruf.
Bila kita cermati ayat dan hadist
tentang penikahan, kita akan menemukan bahwa kita dianjurkan untuk menikah
dengan orang yang kita sukai ( terdapat kecenderungan padanya). Ada hal yang menarik
dari hal ini, kata suka (menyukai).
Suka menjadi hal dan syarat untuk menikah. Nabi Muhammad
Saw bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad
Hasan dari Jabir bin Abdillah Al- Anshari, “ Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita
dan mampu melihatnya (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota
tubuh wanita tersebut, sehingga bisa mendorongmu untuk menikahinya maka
lakukanlah”
Juga hadist yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim
dari Sahl bin Sa’ad As-Saidi. Ia menceritakan bahwa ada seorang wanita yang
mendatangi Rasulallah Saw dan mengatakan, “ Wahai Rasulallah, aku datang
untuk menghadiahkan diriku padamu”. Rasulallah Saw lantas memandang
dari atas sampai bawah, setelah itu menundukan kepala. Allah SWT berfirman, “Tidak halal
bagi kamu mengawini sesudah itu, tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri
yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu.” (QS Al Ahzab
: 53)
Juga Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3, “Maka
nikahilah oleh kalian wanita yang kalian sukai…”
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa ta’aruf berfungsi
untuk mengetahui hal-hal yang bisa membuat kita tertarik atau suka dan yakin
untuk menikahi orang tersebut. Proses ta’aruf juga dimaksudkan agar proses
pernikahan yang dilakukan seseorang dapat berjalan sesuai dengan perintah Allah
dan sunnah Rasul-Nya, sehingga terhindar dari hal-hal yang menyebabkan Allah
tidak memberikan keberkahan dalam proses pernikahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar