Jumat, 16 Januari 2015

Laki-laki dan wanita punya hak yang sama dalam melamar


"Tiada kehinaan bagi yang MEMULAI KEBAIKAN. laki-laki maupun perempuan punya hak yang sama dalam hal melamar"
(Kitab Al-Bukhari, kitab an-Nikah, Bab an Nazhar ilal mar'ah Qablat Tazwij)

Tsabit al-Bunnani berkata, "Aku berada di sisi Anas, dan disebalahnya ada anak permpuannya. Anas berkata, "Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW menawarkan dirinya seraya berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang hendak memberikan diriku kepadamu."

Maka putri Anas berkata, "Betapa sedikitnya perasaan malunya."  Anas berkata, "Dia lebih baik dari pada engkau, karena dia menginginkan Nabi Saw, lalu menawarkan dirinya kepada beliau." [HR. BUKHARI]

Selanjutnya Ibnu Daqiqil 'Id berkata, "Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang menunjukkan diperbolehkannya wanita menawarkan dirinya kepada orang yang diharapkan berkahnya, namun harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

PERTAMA: Lelaki yang baik agamanya dan mampu menjaga 'Izzah seorang wanita (Jika dia pri baik, maka akan menerima dengan baik atau menolak dengan baik pula. sehingga harkat dan martabat seorang wanita tetap terpelihara)

KEDUA: Shaleh dan untuk berjuang di jalan Allah bukan untuk perbuatan yang tercela

KETIGA: Menempatkan atas agamanya, bukan nafsu

KEEMPAT: Lebih baik bila menggunakan perantara yang amanah, seperti orangtua, guru ngaji, murabbi, guru, sahabat dll

Sebagai contoh seperti kisah yang terjadi ketika Siti Khadijah ra menyatakan hasyratnya  untuk menikah dengan Rasulullah Saw. Menurut riwayat Ibnul Atsir  dan Ibnu Hisyam, bahwa Khadijah adalah seorang wanita pedagang yang mulia dan kaya raya. Beliau sering mengirim orang kepercayaannya untuk berdagang. Ketika mendengar tentang kejujuran Nabi Muhammad SAW dan kemuliaan akhlaqnya. Khadijah mencoba memberi amanah kepada Nabi Muhammad SAW dengan membawa dagangannya ke Syam (sekarang Palestina, Syria, Lebanon dan Yordania).


Khodijah membawakan barang dagangan yang lebih baik dari apa yang dibawakan kepada orang lain. Dalam perjalanan dagang ini, Nabi Muhammad SAW ditemani Maisarah, seorang kepercayaan Khodijah. Nabi Muhammad SAW menerima tawaran ini dan berangkat ke Syam bersama Maisarah meniagakan harta Khadijah. Dalam perjalanan ini, Nabi membawa keuntungan yang berlipat ganda sehingga kepercayaan Khadijah bertambah terhadapnya. Selama perjalanan tersebut, Maisarah sangat mengagumi akhlak dan kejujuran Nabi. Semua sifat dan perilaku itu dilaporkan oleh Maisarah kepada Khodijah. Khadijah tertarik pada kejujurannya dan ia pun terkejut dengan keberkahan yang diperolehnya dari perniagaan  Nabi Muhammad SAW. Khadijah kemudian menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan Nabi dengan perantara Nafisah binti Muniyah. Nabi Muhammad SAW menyetujuinya, kemudian nabi menyampaikan hal itu kepada paman-pamannya. Setelah itu, mereka meminang Khodijah untuk Nabi Muhammad SAW dari paman Khodijah, Amr bin Asad. Ketika menikahinya, Nabi berusia dua puluh lima tahun, sedangkan Khadijah berusia empat puluh tahun.


SEMOGA BERMANFAAT


Tidak ada komentar:

Posting Komentar