Jumat, 16 Januari 2015

Memilih Calon SUAMI



Seperti halnya dalam memilih calon isteri, manakala perempuan memilih calon suami baginya, maka hendaknya ia menentukan kriteria terlebih dahulu juga agar tidak terjebak ke dalam pragmatis seperti dalam pembahasan sebelumnya. Terkadang dalam pelaksanaannya, penampilan seorang laki-laki sedemikian rapi dan terlihat terhormat, akan tetapi kepribadiannya tidak bisa ditebak hanya oleh penampilan fisik semata-mata.

Ketertipuan penampilan memang sangat mungkin terjadi oleh karena sikap berpura-puranya seseorang, atau asesoris dan astribut yang dipakai oleh seorang laki-laki. Suatu ketika Rasulullah Saw bertanya kepada sahabatnya, ketika ada seorang laki-laki lewat di hadapan beliau, “Bagaimana pendapat kalian tentang orang itu?

Kalau dia meminang wanita pasti diterima, kalau menolong orang akan berhasil dan jika bicara akan didengar orang,” jawab para sahabat.


Rasulullah Saw terdiam. Tidak lama kemudian lewat seorang laki-laki miskin di hadapan beliau. Sembari memandang para sahabat, beliau bertanya, “Bagaimana pendapat kalian tentang orang yang ini?.

Jika meminang wanita pasti dia ditolak, jika menolong tidak akan berhasil dan jika bicara tidak akan didengar,” jawab sahabat

Rasulullah Saw bersabda, “Orang ini lebih baik dibandingkan orang yang pertama tadi sebanyak isi bumi.” (HR. Bukhari)

Dalam kesempatan yang lain Rasulullah Saw mengingatkan para sahabatnya tentang fenomena semacam itu: “Bisa jadi orang yang tampak kusut, berdebu, kumal pakaiannya dan tidak diperhatikan orang, kalau dia berdo’a memohon kepada Allah justru akan dikabulkan-Nya.” (HR. Muslim, Ahmad dan Hakim)

Para sahabat wanita yang dimuliakan, mengingat ketertipuan dari segi penampilan fisik sangat mungkin terjadi. Maka hendaknya wanita menjadikan pertimbangan kebaikan agama sebagai landasan utama pemilihan suami. Rasulullah Saw bersabda, “Bila seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaknya meminang (anak perempuanmu), nikahkanlah dia. Apabila engkau tidak menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas.” (HR. Tirmidzi)


Diperbolehkan, manakalah ada seorang wanita dalam memilih calon suami yang kaya, memiliki status sosial yang baik, dari keluarga yang baik, tampan, tetapi jangan lupa landasan agama tetap harus dinomorsatukan. Tatkala Rasulullah Saw menyebutkan empat hal mengapa wanita dinikahi, maka bisa pula dinisbatkan sebaliknya kepada kaum wanita. Tiga hal pertama yang disebutkan bersifat fitriyah, artinya sesuai dengan kecenderungan rata-rata manusia. Wanita juga menyukai laki-laki yang kaya, tampan dan memiliki kedudukan social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar