Seperti halnya dalam memilih calon isteri, manakala
perempuan memilih calon suami baginya, maka hendaknya ia menentukan kriteria
terlebih dahulu juga agar tidak terjebak ke dalam pragmatis seperti dalam
pembahasan sebelumnya. Terkadang dalam pelaksanaannya, penampilan seorang
laki-laki sedemikian rapi dan terlihat terhormat, akan tetapi kepribadiannya
tidak bisa ditebak hanya oleh penampilan fisik semata-mata.
Ketertipuan penampilan memang sangat mungkin terjadi oleh
karena sikap berpura-puranya seseorang, atau asesoris dan astribut yang dipakai
oleh seorang laki-laki. Suatu ketika Rasulullah Saw bertanya kepada sahabatnya,
ketika ada seorang laki-laki lewat di hadapan beliau, “Bagaimana pendapat kalian tentang
orang itu?”
“Kalau dia meminang wanita pasti diterima, kalau menolong orang akan
berhasil dan jika bicara akan didengar orang,” jawab para sahabat.
Rasulullah Saw terdiam. Tidak lama kemudian lewat seorang
laki-laki miskin di hadapan beliau. Sembari memandang para sahabat, beliau
bertanya, “Bagaimana pendapat kalian tentang orang yang ini?.”
“Jika meminang wanita pasti dia ditolak, jika menolong tidak akan
berhasil dan jika bicara tidak akan didengar,” jawab sahabat
Rasulullah Saw bersabda, “Orang
ini lebih baik dibandingkan orang yang pertama tadi sebanyak isi bumi.” (HR. Bukhari)
Dalam kesempatan yang lain Rasulullah Saw mengingatkan para
sahabatnya tentang fenomena semacam itu: “Bisa jadi orang yang tampak kusut, berdebu,
kumal pakaiannya dan tidak diperhatikan orang, kalau dia berdo’a memohon kepada
Allah justru akan dikabulkan-Nya.” (HR. Muslim, Ahmad dan
Hakim)
Para sahabat wanita yang dimuliakan, mengingat ketertipuan
dari segi penampilan fisik sangat mungkin terjadi. Maka hendaknya wanita
menjadikan pertimbangan kebaikan agama sebagai landasan utama pemilihan suami.
Rasulullah Saw bersabda, “Bila seorang laki-laki yang kamu ridhai
agama dan akhlaknya meminang (anak perempuanmu), nikahkanlah dia. Apabila
engkau tidak menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan
kerusakan yang meluas.” (HR. Tirmidzi)
Diperbolehkan, manakalah ada seorang wanita dalam memilih
calon suami yang kaya, memiliki status sosial yang baik, dari keluarga yang
baik, tampan, tetapi jangan lupa landasan agama tetap harus dinomorsatukan.
Tatkala Rasulullah Saw menyebutkan empat hal mengapa wanita dinikahi, maka bisa
pula dinisbatkan sebaliknya kepada kaum wanita. Tiga hal pertama yang
disebutkan bersifat fitriyah, artinya sesuai dengan kecenderungan rata-rata
manusia. Wanita juga menyukai laki-laki yang kaya, tampan dan memiliki
kedudukan social.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar